Nofi Photo

Nofi Photo
Fotografer Propesional

Minggu, 27 Oktober 2013

KOPRASI DI INDONESIA













    Lambang Baru Koperasi Indonesia





BENTUK :
Logo Sekuntum Bunga Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Logo Atau Lambang Koperasi Baru

Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi Baru: 
    a.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan  perkembangan dan kemajuan terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna  bahwa Koperasi Indonesia harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif,    inovatif sekaligus produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan dan teknologi

    b.      Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang
     melambangkan arah mata angin yang mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
o   Sebagai gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi;
o   Sebagai dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
o   Sebagai penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian, keadilan dan demokrasi;
o   Selalu menuju pada keunggulan dalam persaingan global.

    c.       Lambang Koperasi Indonesia dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia dan para anggotanya;

    d.      Lambang Koperasi Indonesia yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;

   e.      Lambang Koperasi Indonesia dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;

   f.        Lambang Koperasi Indonesia menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
·         Tulisan : Koperasi Indonesia yang merupakan identitas lambang;
·         Gambar : 4 (empat) kuncup bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia;
  Tata Warna :
·         Warna hijau muda dengan kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
·         Warna hijau tua dengan kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
·         Warna merah tua dengan kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
·         Perbandingan skala 1 : 20.



B. Landasan Koperasi Indonesia

1. Landasan Idiil Pancasila
Sebagai sarana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur, koperasi tidak lepas dari landasan-landasan hukum. Sebagai landasan berpijaknya koperasi Indonesia adalah Pancasila. Sesuai dengan jiwa kepribadian bangsa, koperasi Indonesia harus menyadari bahwa dalam dirinya terdapat kepribadian sebagai pencerminan kehidupan yang dipengaruhi oleh keadaan, tempat, lingkungan waktu, dengan suatu ciri khas adanya unsur ke-Tuhanan Yang Maha Esa, kegotong royongan dalam arti bekerja sama, saling bantu membantu, kekeluargaan dengan semboyan Bhineka Tunggal Ika.
a) Ketuhanan yang Maha Esa
Sila pertama ini mengandung makna bahwa bangsa Indonesia adalah
bangsa yang percaya akan adanya Tuhan Yang Maha Esa. Sebagai wujud
penerapannya, maka keanggotaan koperasi Indonesia terbuka untuk semua
penganut agama/kepercayaan dan golongan, serta setiap anggota koperasi
wajib menghormati agama/kepercayaan yang dianut oleh anggota yang lain.
Koperasi juga sangat mementingkan kejujuran. Baik pengurus, manajer,
pengawas, dan anggota koperasi harus berlaku jujur sebagai perwujudan
pengamalan sila pertama Pancasila.


b) Kemanusiaan yang adil dan beradab

Penerapan dari sila kedua Pancasila ini adalah:
(1) koperasi tidak membedakan kedudukan sosial, agama, dan golongan
masing-masing anggota; dan
(2) semua anggota koperasi berhak mendapat perlakuan yang sama dan adil.


c) Persatuan Indonesia
Penerapan sila ketiga dalam koperasi adalah bahwa di dalam koperasi
tidak mengenal perbedaan suku, agama, ras, antargolongan, politik atau status
sosial anggotanya. Semua anggota bersatu dalam wadah koperasi.
Koperasi harus mampu menempatkan rasa solidaritas tanpa memandang
asal usul dan status sosial.


d) Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan

Dalam koperasi, pengambilan keputusan harus didasarkan pada
musyawarah mufakat. Jika terdapat perbedaan pendapat di antara anggota
koperasi, maka hal tersebut harus dipecahkan melalui musyawarah mufakat
dalam rapat anggota. Pelaksanaan musyawarah mufakat dalam koperasi
mencerminkan penerapan sila keempat Pancasila.
106 Ekonomi XII untuk SMA/MA


e) Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

Penerapan sila kelima Pancasila dalam koperasi tercermin dalam hal
berikut ini.
(1) Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota dan
turut membangun perekonomian nasional menuju masyarakat adil dan
makmur.
(2) Sisa hasil usaha dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa dan
karyanya.
(3) Koperasi mengutamakan perbuatan-perbuatan yang luhur dan penuh
kekeluargaan serta kegotongroyongan yang merupakan ciri khas koperasi
Indonesia sebagai badan usaha.

2. Landasan Struktural UUD 1945
Undang-undang Dasar 1945 menempatkan Koperasi pada kedudukan sebagai Soko Guru perekonomian nasional. Dalam Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1993 ditegaskan kembali bahwa hakikat pembangunan nasional sebagai pengamalan Pancasila adalah pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya. Hal ini sangat sesuai dengan satu fungsi dan peran koperasi, yaitu mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.

3. Landasan mental setia kawan dan kesadaran pribadi
Koperasi merupakan organisasi yang paling banyak melibatkan peran serta rakyat. Oleh karena itu, koprasi sebagi gerakan ekonomi rakyat perlu lebih banyak diikutsertakan dalam upaya pembangunan, untuk mewujudkan pembangunan yang lebih merata, tumbuh dari bawah, berakar di masyarakat dan mendapat dukungan luas dari rakyat.

4. Landasan operasional Pasal 33 UUD 1945, UU Koperasi No. 12 1967, UU Koperasi No. 25 1992
Dalam Undang-undang Dasar 1945 pasal 33 ayat 1 menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama atas asas kekeluargaan. Dalam penjelasannya antara lain dinyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran perorangan, dan bentuk perusahaan yang sesuai dengan itu adalah koprasi.
Sejak tanggal 21 Oktober 1992, dasar hukum Koperasi Indonesia yang semula UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832 berubah menjadi UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian. UU ini disahkan oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116.


C.               BEBERAPA CUPLIKAN ISI UU NO.17 TAHUN 2012

A. TENTANG ORGANISASI
1.       Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
2.       Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
3.       Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
4.       Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
5.       Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
6.       Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
7.       akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
8.       akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
9.       Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
10.   KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
11.   KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)

B. TENTANG KELEMBAGAAN

1. RAPAT ANGGOTA
1.         Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
2.         Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
3.         undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)

2. PENGAWAS
1.       Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.       Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
3.       Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
4.       memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)  

3. PENGURUS
1.  Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
2.  Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
3.  pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
4.  Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)

C. TENTANG KEANGGOTAAN DAN PERMODALAN

1 . KEANGGOTAAN
1.   keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
2.   Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
3.   KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)

2. PERMODALAN
1.  Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
2.  selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerinrah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
3.       Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
4.       Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
5.       Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
6.       Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
7.       Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
8.       Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas

D. SHU                                                               
1.       Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
2.       Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota. (Pasal 78, ayat 2)
3.       Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)

E. MULAI BERLAKU
1.       Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
2.       Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
3.       UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
4.       Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di teteapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.

F. PR BESAR TDALAM PENYESUAIAN
1.       Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
2.       Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
3.       Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.


Referensi :






(Jangan pernah bosan belajar ekonomi , kalau ingin ekonomi Indonesia Makmur )
Chunul _l@tivah .SMA Muh Borobudur
XII IPS B

Sabtu, 26 Oktober 2013

RENUNGAN WARGA TEMANGGUNG



Riyuk Piuk Kota Temanggung saat ini –
Cusnul_L@tivah
Wonoboyo Temanggung






Minggu,27 Oktober 2013
Belum kelar cerita tentang penangkapan teroris, kemudian konflik pengrusakan tempat ibadah, demo tembakau dan sebagainya temanggung kembali heboh dalam berita karena seorang ayah biadab yang tega mencabuli anaknya sendiri. Segitu hebatnya citra negatif kota temanggung yang julukannya kota bersenyum. Kalau kita boleh beropini, maka tidak lain adalah semakin menipisnya keimanan umat islam hari ini yang belum lagi ditambah dengan hadirnya media massa dan elektronik yang semakin menjamur semacam hape, teve dan internet. Ternyata semua itu semakin melalaikan kita dari mengingat Allah SWT. Kenapa saya bicara temanggung? karena temanggung adalah kampung halaman saya dulu. Setelah mendengar berita ini saya menjadi sangat prihatin dengan keadaan kota kecil itu. Temanggung dulu yang terkenal dengan tembakaunya sekarang terkenal dengan kriminalnya, MasyaAllah. Apalagi yang mengherankan adalah anak-anak mudanya banyak yang suka nongkrong dan hura-hura dipinggir jalan. Bahkan saat malam takbiranpun kemaksiatan itu malah semakin hebat, sementara masjidnya kosong kayak kuburan, masyaAllah. Inilah awal keterpurukan umat islam yaitu ketika agama telah dilalaikan dan lupa Tuhan dan berujung menganggap halal sebuah kemaksiatan.

berikut berita terbaru kriminal soal temanggung. bukan bermaksud menjelekan temanggung. tapi ini adalah sebagai bahan instropeksi diri kita supaya minimal kejadian ini jangan terulang. Kemudian untuk lebih meningkatkan kajian islam yang sudah sangat minim sekali dimasyarakat temanggung khususnya.
Ayah bejat tega perkosa anak di Temanggung

Jumat, 12 Oktober 2012 10:19:48
Ayah bejat tega perkosa anak di Temanggung
Kategori Peristiwa

Entah apa yang ada di pikiran Wahyudi (36). Warga Desa Jubuk, Kecamatan Parakan, Temanggung, Jawa Tengah ini tega memperkosa anak kandungnya yang baru berusia 14 tahun berkali-kali sejak awal Oktober 2012.

Akibatnya, gadis belia berinisial NK yang merupakan anak sulung dari lima bersaudara itu kabur dari rumah.

"Dia (NK) bercerita kepada guru Bimbingan Konselingnya jika dirinya telah diperkosa oleh ayah kandungnya sendiri selama tiga hari berturut-turut. Perlakuan bejat itu dilakukan berkali-kali jika istri mudanya tidak berada di rumah. Mendapat laporan itu, guru BK, kepala sekolah dan wali kelas NK langsung memeriksakan korban NK ke RSUD Parakan Temanggung untuk mendapatkan visum," kata petugas Tim Reaksi Cepat (TRC) Panti Sosial Marsudi Putra (PSMP) Antasena Kabupaten Magelang, Emka Agung kepada merdeka.com di kantornya Jl Raya Magelang-Purworejo, Jawa Tengah, Jumat (12/10).

Menurutnya, kelakuan bejat sang ayah itu dilakukan kepada NK tiga hari berturut-turut. NK merupakan anak Wahyudi dari istri pertamanya, Mawarti, yang telah diceraikannya tiga tahun lalu.

Akibat perceraian itu, Wahyudi mengasuh tiga orang anaknya, sementara Mawarti mengasuh dua anaknya yang lain.

Berdasarkan hasil visum yang diperoleh, selaput darah dalam alat vital korban telah mengalami kerusakan. Hal ini menandakan keperawanan NK telah hilang.

Setelah memperoleh hasil visum, pihak sekolah berniat mengambil tindakan. Namun, mereka bingung karena ayah korban mengenal dekat seluruh petugas Polsek setempat.

Korban yang takut diperkosa kembali oleh sang ayah kemudian pergi menemui ibunya di Semarang.

"Mereka lalu melaporkan pemerkosaan itu ke Unit PPA Polda Jateng atas inisiatif ibu kandungnya pada hari Jumat (5/9) lalu," kata Agung.

Namun, laporan itu tak ditindaklanjuti oleh polisi. Mereka beralasan tidak bisa menangkap Wahyudi karena dua unsur tindakan pidana, yakni saksi dan barang bukti, tak terpenuhi.

Sang ibu kemudian melaporkan hal itu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) di Jakarta. Dia mendesak agar kepolisian menangkap Wahyudi atas perbuatan bejat yang dilakukannya.

"Harapan kami tangkap dulu pelakunya (Wahyudi) sebab dia membahayakan dan mengkhawatirkan jika pemerkosaan ini tidak hanya dilakukan kepada NK sebab masih ada dua anak lainya yang ikut Wahyudi satu rumah di Parakan, Temanggung. Baru saksi dan buktinya dicari setelah Wahyudi diamankan," katanya.
[dan]
liputan videonya :



BELUM LAMA PERISTIWA DIATAS TERJADI TERNYATA PELAKU YANG ASALNYA SATU KECAMATAN CUMAN BEDA DESA YAITU KEC. PARAKAN TERNYATA BELUM LAMA TERJADI ADA TERSANGKA LAIN YANG MENYUSUL MELAKUKAN PERBUATAN SERUPA, !!!! NAUDZUBILLAH. SUDAH SEDEMIKANKAH RUSAKNYA MORAL SEORANG AYAH DITEMANGGUNG.!!!!!
Setubuhi Anak Kandung, Sugiarli Diringkus Polisi



Rabu, 17 Oktober 2012

TEMANGGUNG, suaramerdeka.com - Pepatah sebuas-buas induk harimau tak akan memangsa anak sendiri, rupanya tak berlaku bagi Sugiarli (45). Betapa tidak? Bapak bejat ini tega menyetubuhi Bunga (16), bukan nama sebenarnya, yang tak lain adalah anak kandungnya sendiri.
Bunga yang semestinya mendapat perlindungan dari orang tuanya malah harus kehilangan kehormatan dari laki-laki yang dia panggil ayah. Miris, di usia belianya gadis kencur ini sudah harus menanggung malu.
Kabag Humas Polres Temanggung, AKP Marino, mengatakan tersangka Sugiarli warga Dusun Sunggingan, Desa Sunggingsari, Kecamatan Parakan, Kabupaten Temanggung, ini ditangkap di rumahnya setelah ada laporan dari ibu korban.
Pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan itu lantas dibawa ke Mapolres guna menjalani pemeriksaan.
"Berdasarkan pengakuan korban, dirinya telah berkali-kali disetubuhi oleh tersangka sejak dia duduk di bangku kelas satu SMP. Padahal kini korban sudah kelas tiga. Modusnya, korban diajak masuk ke kamar untuk diminta memijit," katanya, Rabu (17/10).
Kepada wartawan tersangka mengaku melakukan perbuatan itu semenjak dirinya pisah ranjang dengan istrinya, Imronah (45), beberapa tahun lalu.
"Saya kesal, karena Imronah itu berkali-kali saya ajak berhubungan badan tidak mau, saya ajak rujuk juga tidak mau. Sebenarnya anak saya sudah tidak mau, tapi kemudian saya rayu dan akhirnya bersedia asal tidak hamil," ujarnya.
Aksi persetubuhan memanfaatkan waktu saat ibu korban tak ada di rumah. Tersangka dijerat Pasal 81-82 UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 46 UU No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga.
( Raditia Yoni Ariya / CN33 / JBSM )

DIKOTA TEMBAKAU INI KEJAHATAN ASUSILA TENGAH MARAK MELANDA ANAK-ANAK DIBAWAH UMUR, KARENA ADA BERITA SEBELUMNYA DARI SUMBER YANG SAMA (SUARAMERDEKA.COM) MENYEBUTKAN BAHWA BANYAK ANAK DIBAWAH UMUR YANG MELAKUKAN SEKS BEBAS DIKOTA TERSEBUT !!!
Anak SD pun Melakukan Seks Bebas
http://www.suaramerdeka.com/v1/cyber_asset/new/images/print.gif 124

 5047

TEMANGGUNG, suaramerdeka.com -
Hubungan seks secara bebas atau tanpa ikatan pernikahan tidak hanya dilakukan kaum dewasa, namun anak-anak yang masih berstatus pelajar juga tidak sedikit yang melakukan hal tersebut. Bahkan, diantara para pelajar itu, ada yang masih duduk di sekolah dasar (SD) atau sederajat di Kabupaten Temanggung.

Seperti diungkapkan Pengasuh Pondok Pesantren At-Tauhid Parakan, Muh Madfur Nasocha atau  Gus Madfur, setidaknya ada dua anak perempuan yang masih berstatus pelajar SD di satu desa di kabupaten setempat, yang melakukan hubungan seks bebas, kemudian hamil. Sedangkan pasangan yang mengahamili mereka adalah pacarnya sendiri, pelajar dari sebuah SMP.

"Anak-anak SD sekarang, meski umurnya baru belasan tahun dan duduk di kelas V atau VI, namun kondisi fisiknya memang ada yang seperti remaja, dan organ-organ reproduksinya pun sudah berfungsi. Karena itu, tak mengherankan, jika kemudian
mengalami kehamilan setelah berhubungan badan," tuturnya.

Menurutnya, kasus hubungan seks bebas di kalangan pelajar SD hingga mengakibatkan kehamilan tersebut, hanyalah merupakan contoh yang terungkap. Sebab, sebetulnya masih banyak kasus-kasus yang menunjukkan telah merambahnya hubungan seks bebas di kalangan pelajar SD, baik yang akhirnya mengakibatkan kehamilan atau tidak.

"Bahkan menurut penelitian kami, sekitar 7,5% anak-anak SD atau sederajat, telah pernah melakukan hubungan seks bebas tersebut," ujar putra kiai khaos Parakan, Mbah Nasocha itu.
Gus Madfur bersama para santrinya, selama ini memang telah melakukan penelitian terkait dengan fenomena seks bebas di kalangan pelajar. Penelitiannya dilakukan secara kualititatif, yakni melakukan wawancara mendalam dengan para responden, baik dengan para pelajar pelakunya, maupun dengan pelajar yang mengetahui adanya seks bebas di kalangannya.
"Hasil penelitian itu cukup mencengangkan, selain pelajar SD yang mencapai 7,5% itu, sekitar 65% pelajar SMP  dan 80% pelajar SMA atau sederajat, ternyata pernah melakukan hubungan seks. Ketika diwawancarai ada yang mengaku secara terus terang, dan ada pula yang diungkapkan  teman-temas sebayanya," terangnya.
( Henry Sofyan / CN32 / JBSM )

JIKA ANDA MAU MERENUNGI HAKIKAT SEMUA INI MAKA SESUNGGUHNYA HAL INI ADALAH SALAH SATU FENOMENA TANDA KIAMAT YAITU MERAJALELANYA KEBODOHAN AGAMA YANG BERDAMPAK PADA TINDAKAN KRIMINALITAS YANG DIANGGAP BIASA !!. SEBAGAIMANA DALAM HADITS RASULULLAH SAW YANG BERBUNYI

Sesungguhnya tanda-tanda hari kiamat itu adalah diangkatnya ilmu, maraknya kebodohan (ilmu agama), diminumnya khamar dan maraknya perzinahan." (HR. Bukhari) 

Oleh karena itu melihat kenyataan ini saya hanya bisa menasehati diri saya sendiri dan kaum muslimin dimanapun berada supaya meningkatkan iman dan takwa kepada ALLAH dan rajin-rajinlah menuntut ilmu agama suapaya kita terhindar dari hal-hal yang keji dan mungkar dan ilmu agama adalah bekal kebahagiaan dunia dan akhirat.

NB; Akankah kita sebagai generasi muda Temanggung diam saja ,dengan keadaan kota yang sangat memperihatinkah seperti saat ini.
Kita sebagai generasi masa depan harus berjuang agar Temanggung lebih baik lagi.

Reporter oleh : Muhammad Ashabus Samaa'un
Diposkan oleh Alie Marz di 11.17